MEDIA PAKUAN- KPK tetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus Suap.
Sebelumnya, KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020 lalu.
Kesepuluh saksi itu akan dimintai keterangan guna melakukan penyelidikan lebih lanju dalam kasus suap.
Baca Juga: Wajib Coba Nieh! Imbakbaka Libya Fastanya Timur Tengah Tak kalah Wenak
"Sepuluh saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 1 Februari 2021. seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com
Ali Fikri membeberkan pihak yang mendapat panggilan itu diantaranya:
Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.
Lalu,Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.