MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha yang sudah terbukti berkembang pesat, merupakan alasan utama Kementerian Koperasi (Kemenkop), salurkan kembali BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bukti tersebut, disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono dalam siaran persnya, belum lama ini.
Menurutnya, BLT UMKM atau sering juga disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu, membuat para pengusaha berkembang.
Baca Juga: Tahun 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Targetkan Percepatan Proyek Pemerintah
Sehingga omset UMKM pun meningkat pesat, walaupun di masa-masa sulit seperti Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, program BPUM itu sangat membantu sekali dalam membantu memulihkan perekonomian di Indonesia.
Sementara itu, dilansir Media Pakuan dari laman Kemenkop, pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Diduga Menyerang Warga, Seekor Buaya Muara di Pasaman Barat Ditangkap Pawang
Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.