Gawat! Ramai-ramai 65 Terpidana KPK Kasus Korupsi Ajukan PK ke Mahkamah Agung

- 23 Januari 2021, 19:46 WIB
Potret Gedung KPK tampak dari luar.
Potret Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 65 orang terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman oleh KPK. Mereka ramai-ramai mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK membeberkan adanya terpidana korupsi yang secara serentak PK ke Mahkamah Agung pada tahun 2020.
 
Sejak pertengahan tahun 2020 terpida korupsi itu mengajukan upaya hukum luar biasa beberapa kali.
 
 
"Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi KPK pada Sabtu, 23 Januari 2021.
 
Hal tak biasa terjadi, sebab PK sebagai upaya hukum luar biasa diajukan beberapa kali  tanpa melewati upaya hukum biasa. 
 
Walaupun pengajuan PK merupakan hak yang bisa dilakukan oleh  para terpidana, termasuk terpidana korupsi. 
 
 
Namun pengajuan PK dilakukan terpidana korupsi sejak bulan Agustus 2020 sampai saat ini dilakukan beberapa kali.
 
"Tiba-tiba ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut," kata Ali Fikri.
 
Ia menjelaskan, seharusnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.
 
 
"Tingkat pertama di pengadilan negeri, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi. Setelah itu baru mereka mengajukan PK," jelasnya.
 
Ali Fikri merasa heran, sebab para terpidana korupsi ini sudah menerima putusan di pengadilan tindak pidana korupsi.
 
Menurutnya proses dari tingkat pertama sampai dengan pengajuan upaya hukum luar bisa prosesnya sangat singkat.
 
 
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," katanya. ***Samsun Ramli
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x