Khawatir Disalahgunakan! DPR Pilih Tiga Hakim Ad Hoc Baru Akan Mengisi Mahkamah Agung

- 29 Januari 2021, 13:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nunsatara II, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021)/DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nunsatara II, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021)/DPR /Firman Badjoki/
 
MEDIA PAKUAN - Peradilan hukum industrial Mahkamah Agung tidak bisa dikatakan sepenuhnya bersih. 
 
Sebab para hakim cenderung memenangkan perkara para pengusaha, dan para buruh yang lemah modal selalu dikalahkan.
 
Putusan perkara hubungan industrial Mahkamah Agung hari-hari ini penuh dengan pertanyaan, sehingga buruh dianggap lemah.
 
 
Maka Komisi III DPR RI harus berhati-hati memilih hakim yang bermasalah dengan negara.
 
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Desmon Mahesa saat melakukan fit and proper test hakim ad hoc MA, seperti dilansir Media Pakuan dari situs DPR pada Jum'at, 29 Januari 2021.
 
Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI menyetujui tiga nama.
 
 
Tiga nama calon hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yakni;
 
Pertaman, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
 
Kedua, Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
 
Dan yang ketiga, Shinitha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
 
 
Persetujuan ketiga calon Hakim Ad Hoc tersebut berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR minus Fraksi PPP.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI. 
 
"Rapat paripurna DPR akan dilaksanakan dalam waktu dekat, selanjutnya akan diproses berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
 
 
Politisi partai Golkar ini menyebut, fraksi PPP belum menyampaikan pandangannya, karena juru bicara fraksi PPP di Komisi III mendampingi kunjungan kerja Ketua MPR RI.
 
Hakim Ad Hoc adalah hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
 
Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR atas usulan Komisi Yudisial dalam hal ini Komisi III.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x