Usai Diskusi dengan Pihak Bank Penyalur, Kemnaker Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

- 28 Januari 2021, 09:00 WIB
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 /Toni Kamajaya/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, sebentar lagi akan cair di 2021.

Kini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berdiskusi, dengan pihak bank penyalur di Januari ini.

Maka tinggal menunggu keputusan dari pihak bendahara negara, untuk kembali disalurkan ke Kemnaker.

Baca Juga: Ramah Lingkungan dan Elegan, Inilah Kendaraan Hybrid Terbaik 2021

Kemnaker nantinya akan mengirimkan kembali dana subsidi gaji, kepada para pekerja yang datanya sudah valid.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, pada Kamis, 28 Januari 2021, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu.

Target pemerintah baru mencapai 98,91 persen saja, dengan anggaran senilai Rp29,44 triliun.

Di termin atau gelombang 1, subsidi gaji baru mencapai 99,11 persen dengan total dana sebesar Rp14,75 triliun.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Istri yang Dapat Mendatangkan Rezeki bagi Suami

Sedangkan di gelombang 2 penerimanya cukup sedikit, yaitu hanya mendapatkan 98,71 persen dan dana total senilai Rp14,69 triliun.

“Total penerima  subsidi gaji secara total yaitu sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," papar Menaker Ida.

Jika dilihat dari hasil tersebut, maka masih ada beberapa persen orang yang masih belum dapat.

Mereka belum dapat dikarenakan masih ada pekerja yang rekeningnya masih bermasalah.

Baca Juga: Lakukan Keamanan Nasional AS, Joe Biden Pastikan Tidak Pakai Huawei di Pemerintahannya

Akhirnya, dana tersebut dikembalikan lagi ke perbendaharaan negara sebab tahun anggaran 2020 berakhir.

"Dalam menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ucap Menaker.

Jadi pada Januari 2021 ini, Ida juga berharap bisa kembali menyalurkan subsidi gaji kepada mereka lagi.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah