Subsidi Gaji: Kemnaker Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di 2021, Tapi?

- 21 Januari 2021, 07:41 WIB
Buruan Cek kemnaker.go.id, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Januari 2021
Buruan Cek kemnaker.go.id, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Januari 2021 /ANTARA/Yusuf Nugroho

MEDIA PAKUAN - Subsidi gaji atau juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, akan segera disalurkan pada Januari 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada penyaluran subsidi gaji tahun lalu, baru mencapai 98,91 persen.

Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton yang Diprediksi Sukses di Usia Muda

Anggara total yang dikeluarkan Kemnaker yaitu sekitar Rp29,29 triliun kepada 25,3 juta pekerja.

Dana total yang sudah disalurkan Kemnaker pada termin 1 tersebut, senilai 14,75 triliun atau sama dengan 99,11 persen.

Sedangkan pada pengiriman termin 2, subsidi gaji sudah diterima oleh 12,24 pekerja dengan anggaran total sebesar Rp14,69 triliun, atau setara dengan 98,71 persen.

Baca Juga: 10 Rumah Sakit di Kota Sukabumi Siaga Melayani Masyarakat

“Total penerima  subsidi gaji secara total yaitu sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Seperti dikutip Media Pakuan dari laman resmi Kemnaker.go.id.

Namun masih ada rekening yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, diantaranya duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah ditutup, tidak sesuai NIK dan dibekukan.

"Dalam menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Januari 2021: Butuhkan 4 Orang

Dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Mengingat juga tahun anggaran 2021 sudah berakhir, maka penyaluran subsidi gaji akan dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ungkap Ida.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x