Anda Guru Honorer! Cepat Daftar Ikut Seleksi CPNS 2021, BKN Buka Formasi Khusus Untuk Guru Baru

- 15 Januari 2021, 17:40 WIB
Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis.
Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dibuka kembali.

Seleksi CPNS 2021 itu dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimana ditujukan kepada para guru honorer.

Terdapat beberapa formasi kosong yang bertujuan untuk memberi kesempatan bagi guru honorer, untuk menjadi PNS.

Seleksi CPNS 2021 ini juga memberikan kesempatan bagi mereka juga yang belum lulus seleksi-seleksi sebelumnya.
 
Baca Juga: Info Penting ! Perekrutan untuk lulusan SLTA pada CPNS 2021, Segera Daftar

Seperti yang diketahui sebelumnya, sudah ada 138 ribuan peserta yang sudah lulus di seleksi CPNS 2020.

Saat itu BKN membuka formasi kosong sekitar 150 ribuan, maka dari itu kuota masih belum terpenuhi.

Maka itu merupakan alasan mengapa seleksi CPNS dilanjutkan kembali hingga di tahun ini.

Pada seleksi 2020 kemarin, peserta yang lulus sudah mengisi beberapa formasi, diantaranya 3,4 ribu Dosen, 55 ribu guru, 27,4 ribu tenaga kesehatan dan 52,4 ribu tenaga teknis.
 
Baca Juga: Ungkap Sosok Syekh Ali Jaber, Meisya Siregar Mengaku Menyesal?

Nah pada seleksi CPNS 2021 ini, ada beberapa formasi yang harus diisi juga, dintaranya 4,7 ribu di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Ada juga 3,6 ribu jabatan fungsional umum, 2,6 ribu tenaga kesehatan, 2,3 ribu tenaga guru, 2 ribu tenaga teknis dan 883 dosen.

Itulah beberapa formasi yang masih kosong di seleksi CPNS 2021 berdasarkan informasi dari BKN.
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair 2021, Waspadai Penipuan! Perhatikan Hal ini Untuk Mengantisipasinya

Jika berminat ikut seleksi CPNS diharapkan memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 18-35 tahun dan tidak pernah dipenjara.

Bagi kalian yang sudah diberhentikan secara paksa, dari tempat pekerjaanmu berasal, maka tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.

Selain itu, kalian bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
Baca Juga: Mensos Risma Datangi Lokasi Gempa Majene Sulbar, Ini Kondisi Terkininya Tercatat 637 Orang Luka-luka

Kalian juga bukan anggota partai dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta rela jika ditempatkan dimana pun di seluruh Indonesia.

Dibutuhkan mereka yang segar bugar dan sehat jasmani rohani, memliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 lulusan S2.

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, diharuskan perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
 
Baca Juga: Berani Coba ! Inilah 6 Manfaat Gingseng Jepang untuk kesehatan seksual pria

Sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.

Persyaratan lainnya yaitu sudah menguasai bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

Terkahir yang paling penting yakni jangan memiliki tato dan tindik, karena mereka mereka akan ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021.
 
Baca Juga: Jangan Tertukar! Perbedaan Ucapan Makna, Arti MasyaAlloh dan Subhanalloh dalam Bahasa Arab

Itulah beberapa persyaratan seleksi CPNS 2021 secara singkat dan simplenya. Semoga bermanfaat.***


Editor: Ahmad R

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah