Minat Ikut Seleksi PPPK 2021? Ingat! Hanya untuk Guru Honorer Berumur 35 Tahun Keatas Saja

- 15 Januari 2021, 11:27 WIB
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021.
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021. /https://sscasn.bkn.go.id/

MEDIA PAKUAN - Bagi yang berminat ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Diingatkan kembali, seleksi PPPK 2021 ini, hanya untuk para guru honorer berumur 35 tahun keatas saja.

Seleksi PPPK 2021 tersebut dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah! BPBD Kabupaten Sukabumi Paksa Ratusan Jiwa Warga Nyalindung dan Gegerbitung Pergi

Kemendikbud membuka 1 juta formasi kosong saja, yang ditujukan untuk para guru honorer.

Seleksi ini juga dibuka untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan formasi kosong yang masih dibuka sekitar 1 jutaan.

Namun untuk mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Yang dimana pada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Baca Juga: BLT UMKM Termin 3 Cair 2021, Kuota Penerima akan Bertamabah, Benarkah?

Maka dari itulah, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Baca Juga: Sinopsis Film Hitman, Hadir di Big Movies GTV Malam Ini, Jumat 15 Januari 2021

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Inspirasi Ridwan Kamil dalam Hadirkan Program 1 Desa 1 Hafidz Quran

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

Baca Juga: Film Dead Man Down Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Jumat, 15 Januari 2021! Inilah Sinopsisnya

6. Punya latar belakang pendidikan

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

Baca Juga: Tanah Membelah! Ratusan Jiwa Warga Ciherang, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Dipaksa Mengungi

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Menjamin Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021, Jokowi Uangkapkan Hal Ini!

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Ramalan Karier Berdasarkan 12 Zodiak: Apakah Ada Kemajuan untuk Hari ini?

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah