Kenapa Bengong! Ini 8 Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021, Guru Honorer Wajib Tahu

- 14 Januari 2021, 09:42 WIB
DOK. CPNS Indonesia
DOK. CPNS Indonesia /DOK. CPNS Indonesia

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi digelar pada Maret 2021 mendatang.

Maka para guru honorer harus tahu beberapa syarat ikut seleksi CPNS 2021, yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat tersebut memang harus dipenuhi oleh para guru honorer sebelum ikut seleksi CPNS 2021.

Terdapat 11.580 formasi kosong saja di seleksi CPNS, berbeda dengan seleksi PPPK yang membuka lowongan gede-gedean.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Telkomsel Januari 2021: Dibutuhkan Customer Service Representative

Seleksi PPPK 2021 membuka 1 juta formasi kosong untuk para guru honorer, dari sekolah swasta maupun negeri.

Seperti yang diketahui sebelumnya, di seleksi CPNS tahun lalu, sudah ada 138.791 peserta yang sudah lolos.

Mereka sudah mengisi beberapa formasi diantaranya 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Namun itu semua belum memenuhi kuota yang ditargetkan oleh BKN, yang dimana target awalnya yaitu untuk 150.371.
 
Seleksi CPNS ini berlanjut hingga 2021 sekarang, dengan 11.580 formasi kosong.

Dari 11.580 formasi kosong itu, ada 4.729 formasi yang akan disalurkan ke 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Sisanya terdapat 3.640 untuk jabatan fungsional umum, 2.695 untuk jabatan fungsional kesehatan.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Telkomsel Januari 2021: Dibutuhkan Customer Service Representative

Ada juga 2.361 untuk jabatan fungsional tenaga guru, 2.001 jabatan fungsional tenaga teknis.

Yang terakhir ada 883 untuk jabatan fungsional tenaga dosen.

Untuk masalah gaji pokoknya, terdapat empat golongan berbeda-beda, yang dimana setiap golongannya itu memiliki besaran gaji berbeda-beda.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
Baca Juga: Harus Ekstra Hati-hati! Ini Faktor Bisa Gagal Seleksi CPNS 2021

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
 
Baca Juga: Cepat! Kemensos Didistribusi BLT Rp2,4 untuk Manula, Tenang Kuota Masih Banyak

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Nah, itulah besaran gaji pokok yang ditawarkan ketika menjadi PNS.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @bpptkg BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x