MEDIA PAKUAN - Pemerintah rencananya akan menghilangkan formasi guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut.
Dalam keterangan pers tertulis pengurus besar PGRI menyatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurut PGRI harusnya pemerintah membuka dua jalur rekrutmen guru yakni CPNS dan PPPK.
Hal tersebut ditilik dari tujuannya CPNS dan PPPK memiliki sasaran yang berebeda.
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulisnya
Baca Juga: Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," tambah pihak PGRI.
Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyala Mahmud Mattalitti juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," katanya.
Ia mengatakan Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) juga menolak kebijakan penghapusan formasi guru dalam CPNS 2021 tersebut.
Menurut P2G keputusan yersebut bisa menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab dalam aturan tersebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Mahmud berharap keputusan ini nantinya tidak merugikan tenaga pendidik.***