MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencanya akan menghilangkan formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Baca Juga: India Rekomendasi Vaksin AstraZaneca Sebagai Darurat Vaksin Covid 19
Hal tersebut dipandang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai diskriminasi terhadap profesi guru.
Menurut PGRI rencana pemerintah tersebut dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang.
PGRI menganggap hal tersebut dapat membuat lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan study di jurusan pendidikan.
Baca Juga: Ingat Besok 4 Januari 2021 Penyaluran Bansos BST, KPH dan BPNT, Jangka Waktu Satu Minggu Lho !
Karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan karier profesi guru.
Dalam sebuah press liris pengurus besar PGRI mereka memohon pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
PGRI juga akan menyampaikan surat permohonan untuk pengkajian ulang keputusan tersebut.