MEDIA PAKUAN - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kebijakan penghapusan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Permintaan tersebut disampaikan PGRI dalam keterangan tertulis pengurus besar PGRI.
"Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya CPNS dan PPPK memiliki sasaran yang berebeda," kata pihak PGRI dalam keterangan tertulis.
Permintaan tersebut disampaikan PGRI dalam keterangan tertulis pengurus besar PGRI.
"Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya CPNS dan PPPK memiliki sasaran yang berebeda," kata pihak PGRI dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Buat Resah Kembali Dunia, Warga Wuhan Tiongkok Rayakan Tahun Baru Tanpa Batas Jarak saat Corona
Dalam keterangan pers tersebut PGRI juga menuliskan tujuan PPPK dan CPNS.
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulisnya.
Dalam keterangan pers tersebut PGRI juga menuliskan tujuan PPPK dan CPNS.
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulisnya.
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," tambah pihak PGRI.
Baca Juga: HOREE ! 2021 PLN Masih Bagi-bagi Token Listrik Gratis , Buruan Login www.pln.co.id
Menurut PGRI keputusan pemerintah untuk menghilangkan formasi guru dalam CPNS dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang.
PGRI juga menganggap rencana keputusan ini sebagai diskriminasi terhadap profesi guru.
Selanjutnya PGRI mengatakan akan menyampaikan surat permohonan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.***
Menurut PGRI keputusan pemerintah untuk menghilangkan formasi guru dalam CPNS dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang.
PGRI juga menganggap rencana keputusan ini sebagai diskriminasi terhadap profesi guru.
Selanjutnya PGRI mengatakan akan menyampaikan surat permohonan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.***