Gelontorkan! Pemerintah Siapkan APBN Rp110 T, Lanjutkan Program Perlindungan Sosial 2021 Mendatang

- 30 Desember 2020, 19:47 WIB
Bansos Sembako Dipastikan Akan Diperpanjang 2021, Bansos Diterima KPM Mulai 4 Januari 2021
Bansos Sembako Dipastikan Akan Diperpanjang 2021, Bansos Diterima KPM Mulai 4 Januari 2021 /

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial pada 2021 kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bantuan tersebut diberikan seperti kartu sembako, keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai, program Kartu Prakerja, dana desa, dan diskon listrik.

Dikutip dari Instagram Presiden Jokowi, pemerintah telah menyiapkan APBN pada 2021 dengan anggaran Rp110 triliun untuk melanjutkan program perlindungan sosial.
 
Baca Juga: MenkoPMK minta Bank Himbara penuhi kesepakatan penyaluran Bansos 2021, kenapa?
   
Program tersebut berupa program kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

"Pagi tadi, dalam rapat terbatas, saya menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Jangan sampai mundur. Ini menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, sekaligus daya ungkit untuk memacu pertumbuhan ekonomi" Ujar Jokowi dari Instagram Resmi 29 Desember.

Adapun untuk mengetahui syarat mendapatakan bantuan tersebut seperti BLT KPM PKH sebagai berikut:
 
Baca Juga: Inilah Penjelasan Tri Rismaharini : BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu 2021 Ada 4 Tahapan

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

Sedangakan kriteria yang berhak dapatakan PKH sebagai berikut

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan
 
Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Terkait Penyaluran Dana Bansos, Yuk Simak Biar Paham!

Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.***

Sumber instgram,kemensos 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x