Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Segera Dilakukan, Cek Nama Anda Sebelum Cair di www.kemnaker.go.id.

- 17 Desember 2020, 07:00 WIB
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



MEDIA PAKUAN - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah berupaya akan segera memproses penyaluran BLT BPJS Termin dua kepada 12,4 Juta pekerja.

Selain itu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk para pekerja yang terkena dampak covid 19 yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Info Bagi yang Belum Menerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Bisa Hubungi Nomor Ini Sekarang!

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida.

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Baca Juga: Segera! Cek Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Apakah Bermasalah?

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Pastikan Anda Terdaftar Menjadi Penerima BLT Banpres UMKM

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Sudahkan Anda Cek Persyaratanya, Buruan Sebelum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Desember Ini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: BOOM! Sekjen Kemnaker Transper lagi Tahap 6 ke Bank Penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buraan cek

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT dari Kemensos Nih! BST Bansos KK PKH akan Cair Sekarang, Berikut Persyaratannya!

Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memasuki termin tiga tetapi ternyata kementrian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga kemnaker sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x