Klik eform.bri.co.id, Pastikan Anda Terdaftar Menjadi Penerima BLT Banpres UMKM

- 17 Desember 2020, 05:51 WIB
   Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login di Eform.bri.co.id
  Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login di Eform.bri.co.id /BPUM

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap dua sudah ditutup sehingga masyarakat tinggal menunggu pencairannya.

Sebelum BLT Banpres UMKM cair bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang telah daftar agar segera memastikan pendaftarannya dengan cara cek nama penerima di link eform.bri.co.id

Pelaku usahaha mikro kecil setelah mengecek eform.bri.co.id.otomatis akan muncul informasi terkait status pendaftarannya sekaligus mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM  secara cepat dan tepat tanpa harus memakan banyak waktu.

Baca Juga: Laporkan Segera! Tidak Dapat BLT Kemensos BST Bansos KK PKH Tahap,di [email protected]

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagi berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Ada 3 Juta Pelaku UMKM Belum Dapat BLT Banpres UMKM Tahap 2? Cek Segera di eform.bri.co.id

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Jangan Lupa Desember Ini BLT BPJS Termin 2 Segera Disalurkan, Pastikan Nama Anda ada Terdaftar

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id Kemudian Siapkan EKTP, Ini Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Sudahkan Anda Cek Persyaratanya, Buruan Sebelum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Desember Ini

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Update! Inilah Skema Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Pada 2021 Menurut Kemnaker

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: BOOM! Sekjen Kemnaker Transper lagi Tahap 6 ke Bank Penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buraan cek

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x