Buka eform.bri.co.id dan Siapkan EKTP, Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta!

- 11 Desember 2020, 07:56 WIB
Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id
Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Nama penerima BLT Banpres UMKM dapat di cek oleh para pelaku usaha mikro kecil cukup dengan menggunakan nomor EKTP.

Para pelaku usaha mikro kecil sebelum mengecek namanya sebagai penerima pastikan terlebih dahulu telah terdafatar dengan benar sehingga pada saat di cek akan muncul status pendaftarannya.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Buruan Cek Sekarang! Inilah Persyaratan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cair

Mengecek eform.bri.co.id.akan memberikan informasi terkait BLT Banpres UMKM sekaligus mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Telah Daftar BLT BPJS? Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima, Buruan Cek di Link Ini!

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Sudah Yakin Dapat? Ketahui Tanda Penerima BLT Banpres UMKM

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Apakah Anda Memenuhi Syarat dan Kategori yang Berhak Menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta?

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah