Apakah Anda Memenuhi Syarat dan Kategori yang Berhak Menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta?

- 10 Desember 2020, 17:53 WIB
Semua Data Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Se-Indonesia Lho.
Semua Data Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Se-Indonesia Lho. /Instagram/@kemenkopukm


MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM hanya bisa di dapat oleh para pelaku usaha mikro kecil yang telah terpenuhi syarat dan masuk dalam kategori yang berhak menjadi penerima BPUM.

Pemerintah melalui kementrian koperasi hanya akan memberikan BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdafaar dan terpenuhi syarat sekaligus masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.

Adapun syarat dan kriteria yang berhak mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
 
Baca Juga: Ikuti Langkah Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima akredit bank.
 
Kriteria pelaku usaha mikro kecil yang berhak dapatkan BLT UMKM adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta? Segera Cek Nama Anda sebagai Penerima BLT UMKM


Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Inilah Cara agar Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT Banpres UMKM BPUM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:
 
Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM sampai 2021? Buruan Penuhi Syarat dan Cara Daftar ini Dijamin Cair!

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Cek Nama di Sini akan Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

sumber kemenkop dan instagram



Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x