Telah Daftar BLT BPJS? Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima, Buruan Cek di Link Ini!

- 11 Desember 2020, 06:05 WIB
Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? cek disini!
Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? cek disini! /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pemerintah yang dikhususkan kepada para pekerja yang mempunyai penghasilan dibawah lima juta dan telah terdafatar sekaligus memenuhi syarat sebagai penerima.

Para pekerja yang telah terpenuhi syarat berhak dapatkan bantuan dari pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui link www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link www.kemnaker.go.id  sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Simak! Inilah Cara Agar Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Putus Asa! BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x