BLT UMKM Berlanjut 2021? Sekarang Cek Cara Daftar dan Persyaratan

- 10 Desember 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-BLT Banpres UMKM hanya bisa didapat oleh para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan sosial berupa BLT Banpres UMKM kepada pekerja yang telah terdaftar.

Bantuan tersebut kemungkinan akan berlanjut hingga 2021 karena sebelumnya Menteri Koperasi telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Selamat Buat Anda! BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu Akan Cair ke BRI BNI Mandiri BTN, Berikut Mekanisme

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x