Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

- 11 Desember 2020, 05:48 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan R p1,2 Juta Terhambat?
BLT BPJS Ketenagakerjaan R p1,2 Juta Terhambat? /Syifa Chusnul/Tangkapan layar/Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Penyebab tidak cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, salah satunya yaitu adanya rekening tidak valid.

Maka, hal itu membuat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada pekerja terhambat.

Akan tetapi, memang sudah biasa masalah tersebut sering dialami oleh peserta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Maka dari itu, Anda harus kenali dulu rekening yang menyebabkan terhambatnya penyaluran, berikut ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Simak! Inilah Cara Agar Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Jangan Putus Asa! BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Jangan Putus Asa! BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat.

Baca Juga: BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut 2021? Sekarang Cek Cara Daftar dan Persyaratan

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Yakin Dapat? Ketahui Tanda Penerima BLT Banpres UMKM

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: BLT BPJS Termin 3 Segera Disalurkan! Cek Nama Pendaftar di www.kemnaker.go.id

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x