Buruan Cek Sekarang! Inilah Persyaratan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cair

- 11 Desember 2020, 07:06 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair.
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair. /Fix Indonesia/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah menyalurkan bantuan berupa BLT Banpes UMKM, BPJS Ketenagakerjaan kepada yang berhak menerimanya yaitu, yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM dan Subsidi Gaji.

Persyaratan ini wajib ada pada diri pelaku usaha mikro kecil dan pekerja yang menginginkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pelaku usaha mikro kecil dan pekerja tidak terpenuhi syarat ini biasanya gagal untuk dapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Telah Daftar BLT BPJS? Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima, Buruan Cek di Link Ini!

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

B.) BLT Banpres UMKM

Baca Juga: BLT BPJS Termin 3 Segera Disalurkan! Cek Nama Pendaftar di www.kemnaker.go.id

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Sudah Yakin Dapat? Ketahui Tanda Penerima BLT Banpres UMKM

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut 2021? Sekarang Cek Cara Daftar dan Persyaratan

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Ikuti Langkah Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x