BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

- 10 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-BLT BPJS dan Banpres UMKM akan disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan pelaku usaha mikro kecil yeng telah terpenuhi syarat.

Pemerintah menyalurkan bantuan berupa BLT Banpes UMKM, BPJS Ketenagakerjaan kepada yang berhak menerimanya yaitu yang telah terpenuhi syarat sebagai kategori penerima BPUM dan Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut 2021? Sekarang Cek Cara Daftar dan Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

B.BLT UMKM.

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Memiliki usaha mikro,
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan,
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Selamat Buat Anda! BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu Akan Cair ke BRI BNI Mandiri BTN, Berikut Mekanisme

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x