Penasaran! Inilah 5 Keuntungan Menjadi PPPK 2021: Gaji dan Fasilitas Sama dengan PNS

- 11 Desember 2020, 07:34 WIB
Semua guru honorer bisa ikut seleksi guru PPPK 2021.
Semua guru honorer bisa ikut seleksi guru PPPK 2021. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Dibuka Kembali! Berikut Syaratnya

Daftar ini dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jadi kenali jabatan yang akan dibuka pada PPPK 2021 selain guru.

3. Persiapkan Administrasi secara Matang

Baca Juga: BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

Agar dapat lolos seleksi PPPK, kamu wajib mempersiapkan segala macam dokumen yang disyaratkan. Jangan ragu untuk membuat daftar rincian dokumen yang perlu dikumpulkan.

Apabila berkaca pada tahun 2019, pengumpulan dokumen dilakukan secara daring. Artinya, pelamar PPPK wajib membuat akun di laman resmi sscn dan memilih tombol SSP3K.

Selanjutnya, pelamar melakukan data diri, termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Jangan Putus Asa! BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

4. Pelajari Materi untuk Seleksi Kompetensi

Usai lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK juga wajib mengikuti seleksi kompetensi.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019, seleksi kompetensi dilaksanakan dengan sistem CAT atau Computer Assisted Test.

Adapun kompetensi teknis meliputi:

Baca Juga: BLT BPJS Termin 3 Segera Disalurkan! Cek Nama Pendaftar di www.kemnaker.go.id

- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, serta sikap atau perilaku yang bisa diukur, diamati, dan dikembangkan untuk memimpin maupun mengelola unit organisasi

- Kompetensi Teknis, merupakan keterampilan, pengetahuan, serta sikap yang dapat diamati, diukur, serta dikembangkan yang terkait secara spesifik dengan bidang teknis jabatan

- Kompetensi Sosial Kultural, yakni keterampilan, pengetahuan, serta sikap yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman interaksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki beragam latar belakang

Baca Juga: Ikuti Langkah Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM

5. Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara akan dilakukan setelah melakukan beberapa seleksi sebelumnya. Maka dari itu persiapkan diri Anda sejak dini agar bisa lebih siap menjalani seleksi PPPK 2021 nanti.

Setelah mengetahui 5 cara jitu tersebut, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Buruan Cek Sekarang! Inilah Persyaratan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cair

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Baca Juga: Telah Daftar BLT BPJS? Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima, Buruan Cek di Link Ini!

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Telah Daftar BLT BPJS? Ingin Mengetahui Nama Anda Muncul sebagai Penerima, Buruan Cek di Link Ini!

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Sudah mengetahui persyaratan, berikut ini alur pendaftaran PPPK 2021.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Jangan Putus Asa! BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Didapat Bagi yang Memenuhi Syarat ini

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah