Seleksi PPPK 2021 Dibuka Kembali! Berikut Syaratnya

- 10 Desember 2020, 16:56 WIB
Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka kembali dan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada eleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Update Info Seleksi CPNS 2021: Terungkap! Inilah Bocoran Formasinya

Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdapat dua tahapan saja, diantaranya seleksi administrasi dan SKB saja.

Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

  1. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
  2. Tidak pernah dipidana.
  3. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
  4. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x