BLT BPJS Termin 3 Segera Disalurkan! Cek Nama Pendaftar di www.kemnaker.go.id

- 10 Desember 2020, 17:25 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN-Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki termin 3. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikhususkan untuk para pekerja yang mempunyai penghasilan dibawah lima juta.

Selain itu juga, penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

 Adapun Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Dibuka Kembali! Berikut Syaratnya

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui  www.kemnaker.go.id  sebagai berikut:

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Inilah Deretan Calon Kepala Daerah Usia Muda, Salah Satunya dari Kediri

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x