Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

- 7 Desember 2020, 15:55 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah cair, berikut cara cek dapat atau tidak.
BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah cair, berikut cara cek dapat atau tidak. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap dua telah ditutup dan kemungkinan akan berlanjut setelah pemerintah melalui kementrian koperasi, menyalurkan bantuan tersebut, kepada pelaku UKM yang telah terdaftar sebagai penerima.

Para pelaku usaha mikro kecil yang terlambat dan gagal daftar di tahap dua,masih ada harapan bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM pada tahap selanjutnya.

Jangan jadikan kegagalan daftar pada tahap dua ini, menyebabkan terulang kembali pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Sering Gagal Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Coba Perikasa Penyebabnya Disini!

Kenali dan persiapkan apa yang dibutuhkan untuk segera mendaftar pada tahap selanjutnya melalui lembaga dan situs resmi pengusul yang telah ditentukan.

Adapun untuk mengetahui cara daftar BLT Banpres UMKM tahap selanjutnya bisa melalui 4 lembaga ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Inilah Bansos Pemerintah yang Cair Desember 2020, Berikut Cara cepat Mendapatkannya

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Para pelaku usaha mikro kecil dapat mengecek dengan mengikuti beberapa langkah salah satunya dengan memasukan nomor EKTP.

Baca Juga: Kasian Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Pake Cara Ini agar Nama Anda Muncul
 
Adapun cara lebih lanjutnya untuk pengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2 akan Berlanjut 2021, Buruan Cek Nama Anda di Sini!

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Pantes Ga Dapet! Inilah Cara Baru Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan BPUM ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x