Kasus Covid 19 Meningkat Tajam, Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB di Jakarta hingga 21 Desember

- 7 Desember 2020, 07:25 WIB
DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 21 Desember 2020
DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 21 Desember 2020 /Anies Baswedan
 
MEDIA PAKUAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi, selama 14 hari kedepan. 
 
Perpanjangan PSBB ini terhitung mulai 7 Desember hari ini sampai dengan 21 Desember 2020 nanti. 
 
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Anies, dikutip Media Pakuan dari Antara, 7 Desember 2020.
 
 
Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid 19 saat ini. 
 
Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir. 
 
Selain itu, persentase bertambahnya total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 terus naik selama empat pekan terakhir.
 
 
Bahkan pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November lalu. 
 
Padahal dari data lalu tercatat mengalami presentase penurunan setiap dua pekan, yaitu sebagai berikut:
 
 
- 26 September sebanyak 70.184 sampai 10 Oktober menjadi 85.617 atau meningkat 18,03 persen
 
- 10 Oktober 85.617 sampai 24 Oktober menjadi 100.220 atau meningkat 14,57 persen 
 
- 24 Oktober sebanyak 100.220, sampai 7 November menjadi 111.201 atau meningkat 9,87 persen
 
 
- 7 November sebanyak 111.201, sampai 21 November menjadi 125.822 atau meningkat 11,62 persen.
 
Kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat lagi pertengahan November. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif.
 
Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, Pemprov DKI mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.
 
“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," kata Anies.
 
 
Anies menyampaikan dasar lainnya yang digunakan untuk mempertimbangkan PSBB transisi adalah penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 
 
Yang mana DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.
 
Maka Pemprov DKI Jakarta kini kembali menarik rem darurat penanganan Covid 19.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x