Perhatikan! Penuhi Syarat ini Jika Anda Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Gaji!

- 6 Desember 2020, 08:55 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM, BPJS Ketenagakerjaan dan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM, BPJS Ketenagakerjaan dan Subsidi Upah /PIXABAY/EmAji

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui berbagai kementrian tengah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terutama kepada pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan, Guru Honorer.

Bantuan yang diberikan pemerintah tersebut, berupa BLT Banpres UMKM,BPJS dan Subsidi Upah. kepada penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Apabila pelaku Usaha mikro kecil,Karyawan,Guru Honorer ingin dapatkan bantuan sosial dari pemerintah agar memperhatikan sayarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah.

Baca Juga: Cek Penerima Subsidi Gaji, Ini Cara Mengetahui yang Berhak Dapatkan BLT BPJS Tahap 6 Rp1,2 Juta
 
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Modal KTP NPWP SPTJM Surat Penerima BSU, Anda Bisa Langsung Cairkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Buruan Sebelum Disalurkan! Inilah Cara Baru Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Dapatkan Informasi Terkini Terkait BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Link Ini!

B.) BLT Banpres UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Jangan Menyerah! Hubungi Call Center ini, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

C.) BLT Guru Honorer

Baca Juga: Update Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember, Dijamin Cair!

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Ayo! Buruan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Link dan Caranya

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

Baca Juga: Harus Diingat! Inilah Langkah untuk Dapat Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id Kemnaker.go.id kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah