MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan tengah menyalurkan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga pendidik sebesar 1,8 Juta.
Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,
Baca Juga: Daftar Link Online Terbaru Pendaftran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Dijamin Cair Bulan Ini
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Terbaru! Inilah Jalan Pintas untuk Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Hanya Bermodalkan Empat Dokumen Ini Anda Bisa Langsung Terima Dana BLT Guru Honorer
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Cepat Cek di Sini Siapa Tahu Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Kulit Wajah Berminyak Bikin Minder? 5 Tips Ini Ampuh Mengatasinya
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***