Terbaru! Inilah Jalan Pintas untuk Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 1 Desember 2020, 05:42 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum cek online penerima BLT Banpres UMKM, Ini cara agar dapat BPUM Rp2,4 juta.
Klik link eform.bri.co.id/bpum cek online penerima BLT Banpres UMKM, Ini cara agar dapat BPUM Rp2,4 juta. /Media Pakuan/Toni Kamajaya
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang telah daftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek kepastian pendaftarannya melalui link eform.bri.co.id  
 
Adapun cara untuk pengecekannya pendafatar atau mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Hanya Bermodalkan Empat Dokumen Ini Anda Bisa Langsung Terima Dana BLT Guru Honorer

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Jalan Pintas Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini!

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
 
Baca Juga: Jangan Pesimis!Meski Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 terbatas. Coba Cek Nama Anda, Disini!

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
 
Baca Juga: Jalan Pintas Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini!

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Jangan Pesimis!Meski Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 terbatas. Coba Cek Nama Anda, Disini!

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
 
Baca Juga: Catat Nih! Modal KTP Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Buruan Login eform.bri.co.id

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Hore! Tenaga Pendidik yang Terdampak Covid 19 akan Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x