MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM di beberapa daerah sudah ditutup tetapi ada juga yang masih buka karna kouta penerima bantuan tersebut masih kurang.
Para pelaku usaha mikro kecil yang belum mendaftar BLT Banpres UMKM dan ingin mengetahui cara dan lembaga pengusul bisa cek dibawah.
Berikut ini beberapa daerah yang pendaftaran BLT Banpres UMKM secara online yang bisa di gunakan :
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Baru Cair Melaui Himbara, Kapan ke Bank Swasta?
1. Kabupaten Semarang (tutup 30 November)
https://docs.google.com/forms/ d/e/ 1FAIpQLScMCOw0khcBbwbEX351dCDG SKuukTC_WvgEDT7-8ba6TUqvUw/ viewform
2. Kabupaten Bogor
1. Kabupaten Semarang (tutup 30 November)
https://docs.google.com/forms/
2. Kabupaten Bogor
https://docs.google.com/forms/
13. Aceh Timur
https://docs.google.com/forms/
4. Ciamis
https://dkukmp.ciamiskab.go.
5. Cianjur
https://docs.google.com/forms/
6. Kabupaten Brebes
https://docs.google.com/forms/
7.Kabupaten Banyumas (tutup 30 November)
https://docs.google.com/forms/
8. Kabupaten Bandung
https://docs.google.com/forms/
9. Kabupaten Malang
Baca Juga: Buruan Daftar ! Ini Hari Terakhir , 4 Kantor Lembaga Pengusul dan 30 Link Online BLT Banpres
https://docs.google.com/forms/
10. Kabupaten Kendal
https://docs.google.com/forms/
11. Kota Surakarta
https://docs.google.com/forms/
12. Kabupaten pemalang ( tutup 26 November)
https://docs.google.com/forms/
3.kabupaten Garut
https://docs.google.com/forms/
14. Kota Klaten
https://docs.google.com/
15. Purbalingga
Baca Juga: Giveaway! Kartu Prakerja Bagi-Bagi Uang Tunai Rp40 Juta Gratis nih, Berikut Cara dan Syaratnya
https://docs.google.com/forms/ d/e/ 1FAIpQLSfVZbmhDLQjXsx1XiYy- vBILFECkxTlxkASb04OsX0zVK6akQ/ viewform
Link tersebut bisa kalian gunakan untuk mendaftar agar dapat bantuan BLT UMKMsecara online.
Rata-rata pendaftaran online tersebut ditutup pada tanggal 30 November, namun ada juga yang sebelumnya.
Jika ada kesalahan ketika proses loading atau menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link tersebut dalam perbaikan atau bisa jadi sudah tutup karena kuota sudah penuh.
Jika kamu masih ragu, silahkan langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
https://docs.google.com/forms/
Link tersebut bisa kalian gunakan untuk mendaftar agar dapat bantuan BLT UMKMsecara online.
Rata-rata pendaftaran online tersebut ditutup pada tanggal 30 November, namun ada juga yang sebelumnya.
Jika ada kesalahan ketika proses loading atau menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link tersebut dalam perbaikan atau bisa jadi sudah tutup karena kuota sudah penuh.
Jika kamu masih ragu, silahkan langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Hore! Tenaga Pendidik yang Terdampak Covid 19 akan Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLTBanpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLTBanpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Peringatan Hari AIDS Sedunia , 1 Desember Kabar Seputar HIV AIDS Inilah 5 Faktor Penyebabnya
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: Tersedia Kembali Link eform.bri.co.id dari Bank Penyalur, Bisa Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah
Baca Juga: Catat Nih! Modal KTP Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Buruan Login eform.bri.co.id
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Kantor Lembaga Pengusul untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***
sumber kemenkop
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***
sumber kemenkop