Hari Pendafataran BPUM Ditutup! Buruan Daftar BLT UMKM Secara Online di Link Daerah ini

- 30 November 2020, 15:27 WIB
Ratusan UMKM Kota Sukabumi tengah mendengarkan paparan Inovasi dari Pemkot Sukabumi.
Ratusan UMKM Kota Sukabumi tengah mendengarkan paparan Inovasi dari Pemkot Sukabumi. /Ahmad R/



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian koperasi tengah membuka pendafataran BLT Banpres UMKM dan akan berakhir hari ini untuk daerah yang telah terpenuhi kouta penerima BPUM.

Tetapi jangan hawatir yang belum mendaftar bisa mencoba melalui link secara online siapa tahu masih ada kouta penerima BLT Banpres UMKM

Selain itu juga,para pelaku usaha mikro kecil yang belum daftar BLT Banpres UMKM, bisa mengusulkan ke lembaga yang telah ditujuk untuk membantu para pelaku usaha  mendapatkan BPUM.

Adapun untuk mengetahui cara Daftar Banpres UMKM secara online dan lembaga pengusul sebagi berikut:

Baca Juga: Jangan Pesimis!Meski Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 terbatas. Coba Cek Nama Anda, Disini!

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLTBanpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Berikut ini beberapa daerah yang pendaftaran BLT Banpres UMKM secara online yang bisa di gunakan :

Baca Juga: Jangan Pesimis!Meski Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 terbatas. Coba Cek Nama Anda, Disini! 

1. Kabupaten Semarang (tutup 30 November)
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScMCOw0khcBbwbEX351dCDGSKuukTC_WvgEDT7-8ba6TUqvUw/viewform
 
2. Kabupaten Bogor
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfheTDmlt7zw50b-9vGvEDcITwJs0Q7mfCT5Zy0CJBFKxEIWA/viewform

13. Aceh Timur
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeMEyNuEx1oYChVpnsKnYMAkawvspdj8QJdlwph07fAw3Dp7A/viewform
 
4. Ciamis
https://dkukmp.ciamiskab.go.id/?page_id=1010

5. Cianjur
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdIUYEAWPaF8zUgumTAYkn9ZxLyVzH9Yu9TifSvf4I447isig/viewform

6. Kabupaten Brebes
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeK0d5TvA7Hurg7H2RnB_ohZ0dPTv5bbzNK6s3yThOdJvIRZA/viewform
 
7.Kabupaten Banyumas (tutup 30 November)

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeK0d5TvA7Hurg7H2RnB_ohZ0dPTv5bbzNK6s3yThOdJvIRZA/viewform

8. Kabupaten Bandung
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe18ALs5mHX-RHEafiVeZXSG8VbdUfD8lEbNkLJ0SfjPAiMXA/viewform

9. Kabupaten Malang
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSde1J3YpnivZNWL0qmdKWfCAX045p_IRVMtJHDMT8N2Kt4ZGQ/viewform
 
10. Kabupaten Kendal
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd_X39kdunGxaxNMoKQ47sJhocYUPtXvx6Pg0TcHqFClIQAjQ/viewform

11. Kota Surakarta
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe34IEytooRPrOSYp8n01d6w8V0-9wXkkdCDJh0ANJqvkqI9g/viewform

12. Kabupaten pemalang ( tutup 26 November)
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdUOuBkVlP-DwNEmM2zYhnheLnYm3GjE1Rp7bet2b3W0udNwg/viewform

3.kabupaten Garut
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdljS3cB89cJ9t0jvdEqHWHp4jcHhCQgxFz3vanAArz72iotg/closedform

14. Kota Klaten
 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdDWHHbnG5U07V-8VcQDMcInOkMy3veh0DZ-CWtvdebZj_vpg/viewform
 
15. Purbalingga
 
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfVZbmhDLQjXsx1XiYy-vBILFECkxTlxkASb04OsX0zVK6akQ/viewform

 

Baca Juga: Pantesan Tidak Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ternyata Hanya 8 Golongan Inilah yang Dapat BSU
 
Link tersebut bisa kalian gunakan untuk mendaftar agar dapat bantuan BLT UMKMsecara online.

Rata-rata pendaftaran online tersebut ditutup pada tanggal 30 November, namun ada juga yang sebelumnya.
 
Jika ada kesalahan ketika proses loading atau menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link tersebut dalam perbaikan atau bisa jadi sudah tutup karena kuota sudah penuh.
 
Jika kamu masih ragu, silahkan langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".


Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

 

Baca Juga: Hore! Tenaga Pendidik yang Terdampak Covid 19 akan Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id , Simak Caranya Siapa Tahu Anda Penerima BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

sumber kemenkop

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x