Pantesan Tidak Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ternyata Hanya 8 Golongan Inilah yang Dapat BSU

- 30 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi guru honorer.*/
Ilustrasi guru honorer.*/ /silabus.web.id
MEDIA PAKUAN - BLT atau disebut juga BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ditujukan hanya untuk tenaga pendidik saja yang sudah memenuhi persyaratan.

Pada November ini, sudah dua juta tenaga pendidik yang udah mendapatkan BLT guru honorer Rp1,8 juta.

Anggaran yang sudah disalurkan untuk BLT guru honorer pada November ini, yaitu sekitar Rp3,6 triliun.
 
Baca Juga: Sangat Mudah Tidak Perlu Ribet! Inilah Syarat Mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah

Akan tetapi, hanya beberapa golongan saja yang berhak mendapatkan BLT guru honorer Rp1,8 juta ini.

Berikut inilah 8 golongan tenaga pendidik yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer Rp1,8 juta.

1. Dosen

2. Guru

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium

8. Tenaga administrasi non-PNS.
 
 
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tenaga pendidik Honorer menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
 
Baca Juga: Peringatan Hari AIDS Sedunia , 1 Desember Kabar Seputar HIV AIDS Inilah 5 Faktor Penyebabnya

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemendikbud didukung Kemenkeu dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik danTenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.
 

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Erick.

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.
 
Baca Juga: Perlu Waspadai HIV Virus! Berikut Cara Pencegahan dari Penularan AIDS

Nadiem kemudian menegaskan, semua kebijakan Kemendikbud bukan hanya untuk guru-guru di sekolah negeri, tetapi untuk sekolah swasta pun ada.

“Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer," tutup Mendikbud.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x