Mengapa, Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, hingga 3 bagi PNS dan Pensiunan Dihapus?

- 24 April 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan untuk menghapus layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Keputusan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang telah terbiasa dengan layanan tersebut.

Namun, ada kabar baik di balik kebijakan ini, meskipun layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 PNS dan Pensiunan akan dihapus, pemerintah telah menyiapkan penggantinya.

Sebagai solusi alternatif, pemerintah memperkenalkan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan layanan yang dihapus.

Perubahan ini tidak hanya menandai pergantian layanan, tetapi juga mempengaruhi sistem kelas rawat.

Baca Juga: Benarkah Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair? Begini Cara Mengecek, Simak Yuk

Hal ini berarti bahwa PNS dan pensiunan akan mengalami pengalaman baru dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah tentang besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan.

Sampai saat ini, besaran iuran tersebut masih tetap, karena belum ada perubahan kebijakan terkait hal ini.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x