MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan memberikan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah hanya kepada yang berhak mendapatkannya.
Salah satu yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ialah pekerja,pelaku usaha mikro kecil menengah dan Guru Honorer yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah sebagai berikut:
Baca Juga: Hore! Tenaga Pendidik yang Terdampak Covid 19 akan Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
4. tidak sedang menerima akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
4. tidak sedang menerima akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Baca Juga: Catat Nih! Modal KTP Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Buruan Login eform.bri.co.id
B.) BLT UMKM
Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
C.) BLT Guru Honorer
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
B.) BLT UMKM
Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
C.) BLT Guru Honorer
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Kemenangan Napoli atas Roma 4-0 : Penghormatan atas Kepergian MaradonaBaca Juga: Catat Nih! Modal KTP Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Buruan Login eform.bri.co.id
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Baca Juga: Buruan Daftar ! Ini Hari Terakhir , 4 Kantor Lembaga Pengusul dan 30 Link Online BLT Banpres
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***
sumber
kemenkop,kemnaker,dan kemendikbud
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***
sumber
kemenkop,kemnaker,dan kemendikbud