Inilah Jenis Rekening yang Tidak Dapat Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat

- 23 November 2020, 16:14 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dipastikan cair ke rekening penerima mulai pekan ini. / Kemnaker
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dipastikan cair ke rekening penerima mulai pekan ini. / Kemnaker /

Baca Juga: Bila Ada Kendala! Cek Gratis Disini Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Secepatnya

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Perlu Tahu ! Berkat Kriteria Ini, 12 Juta Pelaku Usaha Langsung dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Jurus Jitu Termudah? Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah