MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Pemerintah (BLT) dari Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta berakhir November 2020.
Pada tahap dua terdapat 12 juta penerima BLT Banpres UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria tertntu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Terlihat Dewasa, 5 Zodiak Ini Aslinya Manja Banget
Kriteria ini ditentukan oleh UU No 20 Tahun 2008 agar penyaluran dana agar tepat sasaran, sehingga tidak salah orang.
Berikut inilah kriteria calon penerima BLT Banpres UMKM tahap dua:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.