Belum Pernah Dapat BLT? Buruan Penuhi Persyaratan Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 Pasti Cair

- 23 November 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM. /depkop.go.id

MEDIA PAKUAN - Para pekerja atau kariawan yang belum pernah mendapatkan bantuan yang diselenggarakan pemerintah, melalui kementrian ketenaga kerjaan berupa BLT BPJS, agar mengecek persyaratan yang harus terpeneuhi.

Tidak sedikit para pekerja atau kariawan yang gagal mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT BPJS disebabkan karena faktor tidak terpenuhi syarat.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Bila Ada Kendala! Cek Gratis Disini Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Secepatnya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah