MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemenkop dan UKM berupaya membantu para pelaku usaha mikro kecil untuk dapat mengembangkan perekonomiannya dengan cara memeberikan BLT UMKM sebesar 2,4 Juta.
Baca Juga: Pastikan Cek www.kemnaker.go.id! Siapa Tahu Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pelaku usaha bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan tersebut,tetapi apabila telah mendaptar dan ingin mengetahui statusnya apakah terdaptar atau tidak bisa cek melalui link di bawah ini:
Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: Terlihat Dewasa, 5 Zodiak Ini Aslinya Manja Banget
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”