Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer

- 23 November 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM. /depkop.go.id

MEDIA PAKUAN - Untuk mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT BPJS, UMKM dan Subsidi Upah Guru Honorer harus terpenuhi persyaratannya.

Karena bantuan pemerintah tersebut diperuntukan untuk orang-orang yang diangap berhak mendapatkannya.

Salah satu orang yang berhak menerima bantuan tersebut ialah yang telah terdaftar dan terpenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu

Adapun untuk mengetahui syarat yang telah ditentukan pemerintah ialah sebagai berikut :

I) Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT? Buruan Penuhi Persyaratan Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 Pasti Cair

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Masa sich, Kok Bisa ! BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta, Kena Potongan Selama 8 Bulan

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

II)- Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

Baca Juga: Buktikan! Inilah Cara Tepat, Mudah Mengetahui Status Penerima BLT UMKM Me.lalui Link eform

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Wajib Tahu, 10,4 Juta Pekerja Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua ada Disini !

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bila Ada Kendala! Cek Gratis Disini Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Secepatnya

- Adapun syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

a) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
d) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

III) Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan  sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Perlu Tahu ! Berkat Kriteria Ini, 12 Juta Pelaku Usaha Langsung dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Perlu Tahu ! Berkat Kriteria Ini, 12 Juta Pelaku Usaha Langsung dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id Kemnaker.go.id kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x