Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu

- 23 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui berbagai kementrian tengah memberikan bantuan kepada masayarakat berupa BLT Banpres UKM,BSU dan Subsidi gaji.

Bantuan tersebut disalurkan untuk membantu masyarakat terutama untuk kariawan atau pekerja,Guru Honorer dan Pelaku Usaha mikro.

Baca Juga: Bentuk Cinta Mama! Baim Wong Membangun Pesantren Buat Santri Penghafal Quran di Purwakarta

Akan tetapi untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi peryaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun untuk mengetahui syarat yang telah di tentukan pemerintah iyalah sebagai berikut :

I) Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Update Covid 19 Tiongkok Kasus Baru yang Ditularkan di Dalam Negeri Capai 86.442 Jiwa

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah