Info Terbaru! Cara Cek Gratis Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

- 23 November 2020, 06:10 WIB
Hanya ktp buat daftar blt umkm
Hanya ktp buat daftar blt umkm /


MEDIA PAKUAN - Bantuan pemerintah BLT Banpres UMKM tahap dua akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

BLT Banpres UMKM tersebut sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi kriteria dan perayaratan.

Untuk pendaftaran masih dibuka sampai akhir November dan pencairannya akan dilakukan pada November ini. 

Namun jika ingin mengetahui pernerima BLT Banpres UMKM tahap dua, bisa dilakukan secara gratis melalui link bank penyalur.

Berikut inilah cara cek online gratis penerima BLT Banpres UMKM tahap dua.
 
Baca Juga: Penasaran Apakah Nama Kalian Terdaftar Atau Tidak Sebagai Penerima BLT BPJS, Berikut ini Caranya

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.
 
Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir! Inilah cara Mudah Mengetahui Setatus Terdaftar Penerima BLT UMKM Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.
 
Baca Juga: Buruan Daftar Penerima BLT UMKM Sebelum Ditutup, Simak Jadwal dan Syaratnya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".


Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.
 
Baca Juga: Ingin Dapat Info BLT UMKM Gratis! Cara Mudah Mengetahui Secara Online

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah