Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021

6 April 2021, 09:56 WIB
Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021 /Ilustrasi pixabay/

MEDIA PAKUAN- Tahun ini aktivitas mudik Lebaran 2021 pemerintah masih menerapkan larangan mudik bagi masyarakan. Pasalnya tahun ini masih terkendala dengan pandemi virus COVID 19.

Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan setelah rapaat koordinasi yang langsung dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusi dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta Lembaga Negara pada 26 Maret 2021 lalu.

Penetapan larangan mudik lebar berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021, ini sebagai langkah antisipasi lonjakan COVID 19.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda

Adapun poin-poin larangan mudik tersebut sebgai berikut.

1. Penetapan Tanggal

Pemerintah melalui Menko PMK menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Selama itu, pemerintah menghimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 12 Mei 2021.

3. Berlaku untuksemua kalangan.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, pegawai swasta dan masyarakat juga harus mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Berharap Rencana Kerja Pemprov Aceh Selaras dengan Pembangunan Nasional

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021

Baca Juga: Brunei: Para Pemimpin ASEAN Akan Lakukan Pertemuan Bahas Masalah Myanmar di Jakarta

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Sekolah Tatap Muka di 100 Sekolah , Tapi Ini Syaratnya

4. Dilarang Bepergian.

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Didatangi Densus 88, Warga Kebonpedes Sukabumi Panik: Ada Teroris?

6. Kegiatan Keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan aga akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

8. Pengawasan Perbatasan
Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

9. Sekat Jalur Mudik

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idulfitri 2021 mendatang.
Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler