Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda

- 6 April 2021, 08:50 WIB
Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda
Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda /Pixcels/

MEDIA PAKUAN- Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini pemerintah mengizinkan secara berjamaah saat masa pandemi COVID 19.

Melalui Kementerian Agama yang tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada hari Senin, 5 Maret 2021.

Kendati diperbolehkan pemerintah tegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan taraweh dan salat Idul Fitri dibatasi 50 persen dari total kapasilitas tempat tersebut.

Baca Juga: Ada Apa? Warga Sukabumi Kota Terkejut Tiba-tiba Rumah Digeledah Puluhan Personel Kepolisian

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan bahwa, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan dalam tatacara pelaksanaan ibadah dengan mengacu pada protokol kesehatan

Berikut kutipan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin, 5 April 2021

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,

Baca Juga: Kembali Didominasi Cuaca Hujan, BMKG Himbau Kota Sukabumi Waspada

Tak hanya salat taraweh dan Idul Fitri, Kemenag memberlakukan juga untuk slat fardu, tadarusan Al Quran juga wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x