Ingin Belajar Pajak? Berikut Istilah-Istilah Umun Perpajakan yang Wajib Kamu Ketahui

16 Maret 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi pajak /Pixabay/Bru-nO

MEDIA PAKUAN - Dalam perpajakan terdapat istilah-istilah perpajakan yang mungkin tidak serta merta mudah dipahami secara langsung, terlebih oleh pemula yang kena pajak.

Untuk menunaikan hak dan kewajiban sebagai warga negara, setiap masyarakat yang memenuhi kriteria membayar pajak tentu ingin kemudahan melaksanakan kewajibannya.

Sehingga perlu mengetahui mekanisme, aturan, dan istilah yang digunakan pada setiap transaksi pajak agar dapat melakukannya sendiri secara mandiri.

Bagi kamu yang ingn lebih memahami hak dan kewajiban pajak, silahkan untuk menyimak beberapa istilah umum terkait dengan perpajakan berikut ini.

Baca Juga: Diprediksi akan Turun Hujan Lebat di Berbagai Daerah, BMKG Himbau Masyarakat Indonesia Waspada

Baca Juga: Kembali Dilanjutkan di 2021, Ini Penyebab Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Terhambat

Pajak adalah kontribusi wajib dari orang pribadi secara perorangan atau badan terhadap negara yang terutang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan negara serta dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan undang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang meliputi sebagai pembayar, pemotong, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Sinetron Turki Hercai dan Drakor Reply 1988 akan Hadir di Program Acara NET TV Hari Ini

Baca Juga: Kantor Pos Indonesia Sudah Siap salurkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Peserta KPM Bersiaplah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Badan adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan baik itu yang melaksanakan usaha maupun yang tidak memiliki kegiatan usaha.

Badan ini meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.

Baca Juga: Terapkan Daerah Darurat Militer, Keamanan Myanmar Bunuh Puluhan Anak dan Perempuan

Baca Juga: Update! KODE REDEEM ML 16 Maret 2021, Bagi yang Belum Digunakan Segara Tukar Kodenya

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang;

Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, ataupun memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak atau penyerahan kasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai kegiatan usaha dalam mendapatkan penghasilan yang tidak terikat dengan hubungan kerja.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka April 2021, Ada 1 Juta Lowongan yang Dibuka

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun berdasarkan kalender kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun dengan buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru 16 Maret 2021, Buruan Klaim Reward Garena dan Dapatkan Bonusnya Ya

Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah surat lemberitahuan untuk suatu masa pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat atau fasilitas yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Baca Juga: Bunuh Rakyatnya Sendiri, PBB Kutuk Keras Tindakan Militer Myanmar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak untum menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca Juga: Masih dalam Tahap Persiapan, Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 Prakerja Bersiap-siap

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah lebih pembayaran pajak akibat jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak terutang.

Pembukuan adalah sebuah proses atau rangkaian pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal;

Penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, serta laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Terlibat Konflik! 6 Zodiak Ini akan Mengalami Perselisihan dengan Pasangan

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Tanggal dikirim adalah waktu stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak.

Karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 16 Maret 2021: Shio Kerbau Luangkan Waktu untuk Mengevaluasi Diri

Dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian kelebihan pajak.

Atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler