Perlu NPWP Tapi Penghasilan Nihil? Simak Penjelasan Kategori Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif

- 14 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi MPWP Kategori Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif
Ilustrasi MPWP Kategori Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Dalam sistem perpajakan setidaknya terdapat dua istilah bagi status wajib pajak, yakni wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif.

Keduanya memiliki ketentuan dan kewajiban perpajakan berbeda yang tentunya telah disesuaikan dengan status wajib pajak aktif maupun wajib pajak non efektif.

Wajib pajak aktif adalah perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria dan persyaratan secara subjektif dan objektif perpajakan.

Baca Juga: Awas! Pagi hingga Malam Hujan Terus Mengguyur Kota Sukabumi, Minggu 14 Maret 2021

Serta melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara efektif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sementara wajib pajak non efektif adalah wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif berdasarkan ketentuan perpajakan.

Namun untuk wajib pajak ini belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga berstatus sebagai wajib pajak non efektif.

Baca Juga: Cermati Keuanganmu, 7 Zodiak Ini Mengalami Kerugian Secara Finansial, Simak Selengkapnya!

Penetapan status wajib pajak non efektif ditetapkan oleh direktorat jenderal pajak Kementerian Keuangan, tentunya sesuai laporan yang disampaikan wajib pajak yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah