Bingun Lapor Pajak? Ada Cara Mudah Wajib Pajak Menyapaikan SPT Tahunan, Simak Selengkapnya

- 15 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt/

MEDIA PAKUAN - Waktu Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 akan segera berakhir.

Batas akhir menyampaikan SPT tahunan wajib pajak perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan usaha berakhir pada 30 April 2021.

Setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan diminta untuk segera melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yaitu melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, dan menyampaikan laporan SPT.

Baca Juga: Jutaan Formasi ASN Guru PPPK 2021 Dibuka Dalam Seleksi yang Digelar Kemendikbud di Tahun Ini

Baca Juga: Walau Tak Harmonis, 7 Zodiak Ini Lebih Memilih Mempertahankan Hubungan dengan Pasangan

Untuk laporan SPT, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak berupa kemudahan prosedur dan penggunaan sarana laporan wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT dapat memilih formulir SPT. Adanya tiga jenis formulir sesuai kebutuhkan wajib pajak yang akan memudahkan wajib pajak perorangan.

Contohnya seperti karyawan yang kerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta, wajib pajak inj cukup hanya dengan mengisi satu lembar formulir SPT, yaitu formulir 1770 SS.

Menyampaikan laporan SPT bisa dilakukan secara online melalui fasilitas elektronik e-Filing. Dengan fasilitas ini wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk lapor SPT.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Berikut Perkiraan Cuaca di Wilayah Indonesia

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Senin 15 Maret 2021: Jangan Sia-siakan Waktu Sehat Anda

Caranya terbilang sangat mudah. Cukup dengan menggunakan komputer dilengkapi jaringan internet, wajib pajak tak perlu waktu lama melaporkan SPT.

Sebenarnya, wajib pajak harus menentukan sumber penghasilan tahunan yang sesuai dengan formulir SPT tahunan PPh yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT.

Apabila wajib pajak berpenghasilan cuma dari satu sumber dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 juta, maka wajib pajak cukup dengan mengisi satu lembar formulir SPT 1770 SS.

Namun jika wajib pajak mendapatkan penghasilan dalam setahun mencapai atau lebih dari Rp60 juta, maka formulir yang digunakan adalah formulir SPT 1770 S.

Baca Juga: Diterpa Kelabilan, Kota Sukabumi Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Baca Juga: 10 Tips Ikut Seleksi CPNS 2021, Guru Honorer Harus Tahu Sebelum Turun untuk bertempur dengan Peserta Lain

Formulir ini sedikit agak lebih kompleks daripada formulir 1770 SS karena wajib pajak harus mengisi lampiran, seperti data penghasilan, daftar bukti potong, daftar keluarga, dan daftar harta.

Dan apabila wajib pajak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan lainnya, maka formulir yang harus digunakan adalah formulir SPT 1770.

Sementara untuk wajib pajak yang berbentuk badan hukum perusahaan, yayasan, ataupun yang lainnya hanya ada satu jenis formulir yang bisa digunakan, yakni formulir SPT 1771.

Berikutnya yang harus dilakukan wajib pajak adalah menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan pendukung dalam menyampaikan laporan SPT tahunan masa PPh.

Untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah bukti potongan PPh yang diberikan oleh perusahaan tempat kerja.

Baca Juga: Diawasi BPK, BPKP dan KPK, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dijamin akan Aman dan Lancar

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 15 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Bukti potongan ini biasanya meliputi PPh yang telah dipotong dari gaji bulanan wajib pajak, serta PPh yang dipotong dari pendapatan lain wajib pajak yang kena PPh.

Selain itu, untuk wajib pajak orang pribadi juga harus menyiapkan data harta, utang, dan data keluarga untuk dimasukkan kedalam formulir SPT.

Untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas harus menyiapkan data penghasilan yang diterima setiap bulan dalam waktu selama satu tahun.

Bagi wajib pajak pelaku UMKM yang telah membayar PPh final setiap bulan harus menyiapkan daftar penghasilan dan bukti pembayaran PPh final setiap bulan.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x