Snack Video dan TikTok Cash Dibekukan OJK, Satgas Waspada Investasi: Bahaya Penipuan Masyarakat

3 Maret 2021, 14:21 WIB
Postingan Memecomik@memecomik.id /

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menghentikan kegiatan perusahaan aplikasi digital Snack Video dan Tik Tok Cash.

Selain Snack Video dan Tik Tok Cash, OJK juga membekukan 26 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas mencegah kerugian masyarakat, menemukan aplikasi Tik Tok Cash.

Baca Juga: Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat

Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan usernya.

Dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu Satgas Waspada Investasi juga telah meminta secara langsung agar aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya.

Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

Baca Juga: Maraknya Ajakan Install Snack Video, Aswaja NU: Haram! Simak Penjelasan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami juga sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," katanya seperti dikutip dari situs OJK pada Rabu, 3 Maret 2021.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, sambung Tongam, dalam patroli siber yang dilakukan satgas juga juga ditemukan 26 entitas tanpa izin dan berpotensi merugikan usernya.

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK

Sehingga jumlah entitas baru yang dibukan PJK sebanyak 28 perusahaan digital. Dari 28 entitas tersebut di antaranya adalah 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

"Pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," ungkapnya.

Baca Juga: Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal.

Pegadaian ini melakukan kegiatan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Dalam POJK tersebut usaha pegadaian diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019," terang Tongam.

Baca Juga: Daripada Membayar, Facebook Pilih Blokir dan Hapus Seluruh Konten Berita Australia

Satgas Waspada Investasi terus memberantas kegiatan fintech ilegal dengan mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Sejak 2018 hingga Februari 2021 sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal," pungkasnya.***

 


 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler