MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau juga dipanggil BSU Subsidi Gaji, mempunyai ketentuan baru.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki termin 3 di 2021 karena usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU BPJS Subsidi Gaji disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.
BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.
Data penerima BSU Subsidi Gaji itu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 30 Juni 2021, hingga sekarang.
Baca Juga: Peneliti Geologi Bandung dan Pengembang Water Park Beberkan Penemuan Paus Purba di Sukabumi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BLT BPJS akan lancar.
"Insya Allah penyaluran BLT BPJS akan berjalan dengan lancar di tahun ini," ucap Ida, belum lama ini.
Seperti sebelumnya setelah penyaluran BSU, Kemnaker akan mengadakan evaluasi dengan pihak bank penyalur.
Baca Juga: Sering Terjadi Banjir, Begini Imbauan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Setiap terminnya terdapat 6 tahap penyaluran, yang dimana awalnya hanya 5 tahap saja.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening pekerja.
Bank penyalur tersebut bagian dari anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Selanjutnya, data pekerja akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan agar mempercepat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Kemnaker berharap pengiriman dana BSU Subsidi Gaji bisa tepat sasaran kepada para karyawan.
Baca Juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, KHUSUS PARA PEKERJA!
Sebelum itu ketahuilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, di bawah ini:
1. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
2. Lengkapi pendaftaran akun
3. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.
4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.
Baca Juga: Lapor Mandiri! Segera Ikuti Pelatihan Pengisan SPT 1770 dan Pelaporan Pajak Melalui e-filing
6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
Baca Juga: Perekrutan PPPK 2021 Dibuka April, Selain Guru Ini Formasi yang Akan Dibuka
9. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
10. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
11. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu
Baca Juga: Biadab! Seorang Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 15 Santriawati Dibawah Umur
12. Gulir ke bagian bawah
13. Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:
"Selamat Kamu mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3"
Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari Tapi NIK dan KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Begini Solusinya
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah memaparkan, gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
Berikut ciri-ciri rekening tidak valid:
1. Rekening tidak sesuai NIK
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sementara Tidak Disalurkan! Cek dan Ketahui Penyebabnya
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
Baca Juga: Nasihat V BTS Ini Wajib Kamu Ingat Jika Tak Ingin Hidup Sia-sia
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Nah, jika bermasalah seperti itu, coba lapor dengan cara ini:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Itulah beberapa informasi dari BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.***