MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering sekali disebut juga BSU Subsidi Gaji, merupakan program Kemnaker dalam membantu para pekerja.
BSU BLT BPJS Subsidi Gaji disalurkan Kemnaker, karena atas perintah dari pemerintahan Indonesia.
Pemerintah Indonesia kali ini sedang berusaha memulihkan perekonomian Nusantara di tengah pandemi Covid-19, dengan BLT BPJS.
Adanya BSU Subsidi Gaji ini, membuat roda perekonomian di Tanah Air kita ini akan tetap bertahan dan berjalan di masa-masa sulit seperti ini.
Maka dari itu, para pekerja akan sangat terbantu sekali dengan adanya BSU untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca Juga: Lapor Mandiri! Segera Ikuti Pelatihan Pengisan SPT 1770 dan Pelaporan Pajak Melalui e-filing
Mulai dari kebutuhan pangan, papan, hingga bayaran tagihan-tagihan seperti listrik dan air.